Polisi Kirim Berkas Pengancam Penggal Kepala Jokowi ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA - Berkas kasus tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi sudah merampungkan berkasnya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Juli 2019.

Nantinya, Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Jika berkas kasus dipastikan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Tapi, apabila berkas kasus belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke Kepolisian. Hal itu agar polisi bisa segera memperbaikinya.

Karena berkas sudah mau dilimpahkan, Argo menyebut tampaknya tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hermawan. Dia menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejauh ini sudah cukup. "Kapan persis tanggalnya, saya cek penyidik dulu," kata dia.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Selain kasus Hermawan ini, beberapa waktu yang lalu juga muncul kasus serupa. Remaja berinisial RJ, 16 tahun, menghina Presiden Jokowi yang terekam lewat sebuah video berdurasi 19 detik.

Dengan bertelanjang dada, RJ memegang foto Jokowi. Dia lantas menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi sambil melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tak berhenti di situ saja, RJ juga menantang Jokowi mencarinya dalam waktu 24 jam. Jika Jokowi tidak menemukannya maka dia menang.

Dalam prosesnya, video itu viral. RJ kemudian mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya di sekolah bersama teman-temannya.

Tapi, kasus tersebut tidak berlanjut sampai ada putusan pengadilan. Penegak hukum memutuskan RJ dikembalikan kepada orangtua dengan alasan penerapan peradilan pidana anak dengan restorative justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya