Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Lima komisioner KPU Sumsel divonis enam bulan penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang menjatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, ada denda subsider Rp10 juta terhadap lima komisioner KPU Palembang.

Kelima komisioner KPU Palembang tersebut ialah Eftiyani (ketua), Syafarudin Adam, Abdul Malik Syafei, Yetty Oktarina dan Alex Barzili (komisioner). Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jumat 12 Juli 2019, Majelis Hakim, Erma Suharti, membacakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palembang sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam vonis yang dibacakannya tersebut, dijelaskan jika para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu hingga mengakibatkan banyak masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilu serentak pada 17 April 2019.

"Dengan ini Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah. Kelima terdakwa sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan enam bulan penjara dan satu tahun percobaan, serta dikenakan subsider Rp10 juta," kata Erma.

Pada putusannya, Erma meyakini jika dalam fakta persidangan para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam persidangan juga Majelis Hakim tidak sepakat dengan pasal yang ditunjukkan oleh JPU kepada para terdakwa.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan pasal 510 ayat 7 Undang Undang Pemilu tahun 2017. Namun saat putusan, Majelis Hakim menuntut dengan pasal 554 Undang Undang Pemilu Tahun 2017.

"Para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan tidak cermat dalam pelaksanaan pemilu. Dengan mempertimbangkan, Majelis Hakim tidak sepakat dengan dakwaan yang diberikan JPU dalam tuntutan," jelasnya.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Majelis Hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangan tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku. Sehingga menjatuhkan vonis pasal 554 Undang Undang Pemilu Tahun 2017.

Majelis Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding terkait putusan yang sudah diberikan. Banding tersebut hanya diberikan waktu tiga hari usai putusan dijatuhkan.

Gara-gara Ini, Pemprov Sumsel Diganjar Penghargaan dari LKPP

"Untuk para terdakwa dan kuasa hukum diberikan waktu tiga hari kerja usai vonis untuk mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir dalam langkah hukum yang akan diambil usai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Pemprov Sumsel Dukung Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir

Tuntutan yang diberikan JPU sesuai dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim. Hanya saja pasal yang diberikan sedikit berbeda. Menurut Ursula, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena itu merupakan pertimbangan dari hakim selaku pengambil keputusan akhir.

Di lain pihak, pengacara terdakwa, Rusli Bastari mengatakan, masih akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Ia tetap berkeyakinan jika kliennya tetap tidak bersalah dalam kasus yang saat ini menjerat kelimanya.

"Atas keputusan ini kita akan melakukan upaya banding, lima-limanya banding. Akan kita uji lagi di pengadilan tinggi. Kita punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya