Caleg DPD yang Menang Pemilu karena Foto Editan Digugat ke MK

Foto caleg Evi Apita Maya yang diperkarakan Farouk Muhammad (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Calon Anggota DPD RI Dapil NTB, Evi Apita Maya berhasil lolos ke Senayan dengan jumlah suara terbanyak. Caleg nomor 26 ini berhasil meraih 283.932 suara melampaui calon lainnya.

Senator DPD Anggap Kejagung Tidak Tebang Pilih

Namun kemenangan tersebut belum sampai final lantaran calon lainnya Farouk Muhammad mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Farouk menuding kemenangan Evi bisa terjadi lantaran caleg perempuan itu mengedit foto di surat suara menjadi figur yang menurutnya secara fisik, mulus dan cantik.

Farouk menduga kemenangan Evi bisa terjadi akibat memanipulasi foto surat suara sehingga foto itu dianggap berbeda dengan wajah asli Evi. Bahkan dalam posita (alasan) permohonan di MK, tim Farouk menuding Evi membuat editan foto di luar batas kewajaran.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Pengacara Evi Apita Maya, Wahyuddin Lukman mengapresiasi langkah konstitusi yang ditempuh Farouk Muhammad di MK, namun dia menyayangkan dalil posita yang dituangkan Farouk yang menuding foto Evi editan di luar batas kewajaran.

"Sangat disayangkan dalam posita permohonan yang mempersoalkan foto klien kami yang diduga hasil editan di luar batas kewajaran. Dalil yang demikian hanya dalil sensasional semata yang rapuh esensi," ujarnya dihubungi, Minggu, 14 Juli 2019.

Suara Komeng 5,3 Juta di Jawa Barat, Kalahkan Ganjar-Mahfud yang Hanya 2,8 Juta

Dia menjelaskan, anggapan soal foto cantik adalah subjektif karena hal itu hanya menyangkut batas pandang dan rasa individu terhadap foto tersebut. Belum tentu orang lain kata dia, 
melihat foto tersebut dan menganggapnya juga cantik juga cantik seperti yang disampaikan Farouk Muhammad.

"Lahirnya tesis yang bersifat relatif bukan absolut. Artinya cantik, tidak cantik, indah, tidak indah merupakan bukan kebenaran yang universal, ia akan beriring sejalan dengan perdebatan tiap-tiap individu, tergantung jarak pandang dan selera," paparnya.

"Misalnya bagi Anda Evi itu cantik tapi bagi saya Evi tidak cantik, istri saya lebih cantik dari Evi. Perdebatan semacam ini sah-sah saja tidak bisa dong Anda memaksakan saya untuk ikut menyatakan bahwa Evi itu cantik dan sebaliknya," katanya.

Dia menyayangkan munculnya perdebatan soal foto cantik setelah pemilu usai, padahal saat publikasi KPU NTB terkait syarat administrasi, semua calon menerima.

"Lagi pula mengapa keberatan tersebut tidak pemohon pergunakan pada waktu pelaksanaan publikasi oleh KPU NTB terkait dengan kelengkapan syarat administrasi para bakal calon DPD," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya