KPU Siapkan Alat Bukti 100 Kontainer Hadapi Sengketa Pileg di MK

Komisioner KPU, Hasyim As'yari saat menghadiri sidang adjudikasi di Bawaslu.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memastikan lembaganya siap memberikan jawaban atas 260 sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu didukung alat bukti kuat yang dimiliki KPU.

"Surat atau dokumen tergantung dalil. Ada 100 box kontainer," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Tak hanya itu menurut Hasyim KPU juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK. Namun ia belum bersedia merinci jumlah, dan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan. "Alat bukti berupa saksi lihat pemeriksaan ke depan," ujarnya.

Hasyim mengakui ada gugatan sengketa pilkada yang dipicu tidak dijalankannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh KPU. Namun menurutnya jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Selain itu menurut Hasyim banyak keputusan yang memang tidak bisa dijalankan karena berbagai keterbatasan. Dan hal tersebut sudah dijelaskan saat sengketa pemilihan presiden lalu di MK.

"Kami melihat ada rekomendasi Bawaslu tidak bisa menjadi alat bukti. Misalnya, rekomendasi PSU, undang-undang menyediakan waktu sampai 10 hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara 17 April, PSU 27 April, banyak perkara di Papua itu rekomendasi disampaikan 26. Makanya dalam perkara sudah ada yurisprudensi pada gugatan pilpres kemarin terhadap rekomendasi Bawaslu yang disampaikan mepet dan tidak mungkin dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan banyak sengketa pilkada serentak sedang disidangkan oleh MK saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan oleh KPU daerah. 

"Banyak dalil, di antaranya tidak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

MK: Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar 27 Maret 2024

Dari 260 perkara sengketa Pilkada 2019 yang di register oleh MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," ungkapnya.

Atas dasar itu ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan legislatif yang sedang berlangsung di MK.

KPU: Ada 273 Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024