Presiden Dinilai Layak Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Ini Alasannya

Baiq Nuril, terpidana kasus UU ITE, di Kantor Staf Presiden (KSP).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Amnesty International Indonesia memberikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo, untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Baiq Nuril datang langsung membawa surat, dengan didampingi berbagai pihak, ke Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, hari ini.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kedatangannya bersama Baiq Nuril dan lembaga lainnya tak lain karena pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Usman menjelaskan, secara hukum kasus Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti. Alasannya, secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan ringan dan tidak boleh diberikan pada kejahatan yang serius.

"Hari ini kami menyampaikan dukungan kepada Bapak Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril, atas pertimbangan keadilan dan kemanusiaan," ujarnya di KSP, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Dia menambahkan, "Secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan ringan dan tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian, secara hukum kasus Ibu Baiq Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti."

Usman tidak setuju dengan pandangan ahli yang mengatakan soal grasi. Menurut Usman, grasi diberikan atas kejahatan hukuman di atas dua tahun penjara.

"Memang ada pandangan para ahli hukum yang mengatakan grasi, tapi sebenarnya itu pandangan yang keliru. Undang-undang grasi hanya diberikan atas kejahatan hukuman di atas dua tahun penjara, seperti seumur hidup," katanya.

Atas dasar itu, Usman yakin tidak ada kendala bagi Jokowi untuk memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Hal ini tentu dengan menggunakan kewenangan 

"Karena itu, sebenarnya tidak ada kendala hukum dan kendala konstitusi. Bahkan tidak ada pertentangan dengan hukum internasional, bagi presiden untuk menggunakan kewenangan pasal 14 ayat 2 UUD 1945, untuk memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril. Amnesty di sini adalah penghapusan hukuman pidana terhadap beliau," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya