Jokowi Beri Grasi ke Predator Anak di JIS, LPSK Tuntut Penjelasan

Guru JIS, Neil Bantleman (kaos putih), dimasukan ke Lapas Cipinang. Jumat, 26 Februari 2016.
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS), Neil Bantlemen, yang merupakan warga Kanada.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berpendapat, pada kasus ini, LPSK mendesak pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.

"Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Akan tetapi, pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga," kata Hasto kepada VIVANews, Selasa, 16 Juli 2019.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Hasto menyampaikan, pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual. Sebab itulah, pemberian grasi seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban.

Di satu sisi, Presiden telah menandatangani Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi memberikan pengampunan bagi terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi itu dilakukan di lingkungan sekolah dan pelaku adalah seorang tenaga pendidik.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Pemberian grasi bagi terpidana kejahatan seksual terhadap anak ini menuai banyak pertanyaan dari publik. Dasar pertimbangan atas pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dipertanyakan.

Terpidana kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman, bebas dari kurungan penjara. Dia bisa menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

"Sudah bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang tanggal 21 Juni 2019," kata Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya