Guru Honorer Jadi Kurir Narkoba karena Tergiur Upah Rp30 Juta

Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli
Sumber :
  • VIVA/sadam Maulana

VIVA – Guru honorer di salah satu SMP negeri di Aceh Utara, Zainuddin (36), nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dia menjalani profesi terlarang itu lantaran tergiur dengan upah yang cukup besar.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Zainuddin menuturkan, upah yang diberikan sebagai kurir sabu berbanding jauh dari gaji yang dia terima. Sekali mengantarkan paket sabu dia bisa memperoleh penghasilan Rp30 juta. Sementara itu, untuk honor sebagai guru, hanya Rp300 ribu.

"Gaji saya itu cuma Rp300 ribu, sedangkan upah jadi kurir mencapai Rp30 juta," kata Zainuddin, di Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa 16 Juli 2019.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Sepak terjang Zainuddin saat ini sudah berakhir. Dia dibekuk Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan saat berada di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim, pada 9 Juli 2019.

Dia diamankan bersama satu rekan lainnya, Jauhari (54), warga Belitang, Sumatera Selatan, beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram. Jauhari merupakan penerima sabu yang diantar Zainuddin dari Medan.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

"Untuk mengantar ke Palembang ini saya baru dibayar Rp2 juta sebagai uang muka. Kalau berhasil baru nanti dikasih secara penuh," tutur Zainuddin.

Selain Zainuddin dan Jauhari, polisi sudah lebih dahulu menangkap dua rekan lainnya yang satu jaringan bandar besar di Medan, Asrin (30) dan Sugiarto (42). Keduanya diamankan pada 8 Juli 2019, di Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan barang bukti sabu dua kilogram.

Menurut Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli, selain total tiga kilogram sabu senilai Rp1,7 miliar, pihaknya turut mengamankan barang bukti lain, seperti kartu ATM, handphone, dan tas milik pelaku. Hingga kini Polda Sumatera Selatan, masih akan mengembangkan kasus tersebut. 

"Kelompok ini biasa mengirim atau mengedarkan 3-5 kilogram sabu. Kita akan kembangkan juga kasus ini ke arah TPPU (tindak pidana pencucian uang), sehingga penyidikan kita tidak hanya berhenti sebatas memberantas narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 tentang pengedaran narkoba dan kepemilikan sabu dengan ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara. 

"Keempat pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar," kata Direktur Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya