Kasus IMB, Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang dan Gubernur Banten

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Catur Edi (Yogyakarta)

VIVA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera memanggil Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim ke kantornya. Pemanggilan ini terkait penyelesaian sengketa izin Mendirikan Bangunan (IMB) Politeknik BPSDM Hukum dan HAM yang ramai menjadi polemik antara Arief dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Akan kami undang besok siang Kamis (17/07/2019). Dan  kami juga akan memanggil Gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," kata Tjahjo di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.

Menurutnya dalam polemik ini ada miskomunikasi antara kedua pihak. Dimana Wali Kota Tangerang sudah melakukan langkah di luar kewenangannya dan merugikan masyarakat karena telah mengganggu fasilitas publik seperti penerangan jalan.

Ditangkap Densus, Status PNS di Kabupaten Tangerang Tersangka Teroris

"Seharusnya wali kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar. Kedua wali kota tidak boleh melakukan langkah yang merugikan publik. Seperti memutus air, memutus listrik. Itu tidak boleh. Karena apa pun ini masalah tata ruang. Masalah perda," paparnya.

Dalam konteks ini ia bisa memahami langkah Menkumham, Yasonna H Laoly yang melaporkan Wali Kota Tangerang ke polisi. Sebagai jalan untuk menyelesaikan polemik melalui jalur hukum.

PNS di Kabupaten Tangerang Ditangkap Densus 88

"Saya yakin Menteri Hukum dan HAM juga merasa tidak salah. Maka beliau berani melaporkan kepada polisi, supaya dibuka secara hukum siapa yang salah," jelasnya.

Tjahjo berharap polemik seperti ini tidak terjadi lagi di daerah yang lain dan kepala daerah bijak dalam menyikapi semua masalah, jangan sampai masyarakat yang dirugikan.

"Ini pelajaran buat saya juga bahwa segala sesuatu harus dikomunikasikan dengan baik. Sebagai kepala daerah juga harus berprasangka baik. Apalagi membuat kebijakan yang sifatnya emosional yang merugikan publik," katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya