Suap Rommy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi, dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Muafaq terbukti melakukan suap kepada mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR, Romahurmuziy alias Rommy.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan JPU," kata Jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Dalam pertimbangannya, yang memberatkan Muafaq dianggap tak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Sedangkan yang meringankan, Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama dengan penegak hukum sehingga direkomendasikan menjadi justice collaborator.

Muafaq dianggap bersalah karena memberikan uang Rp91,4 juta kepada Rommy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Menurut tim jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik. Jaksa menuntut Muafaq dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022