Ditahan KPK, Dua Pejabat ASN Kepri Dihentikan

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dua pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, dihentikan sebagai buntut tertangkapnya mereka dalam OTT KPK. Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, rekomendasi penghentian telah dikirimkan ke Plt Gubernur Kepri.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana," ujar Ridwan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Ridwan menyampaikan, pemberhentian merujuk ke Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Selain itu, pemberhentian juga merujuk ke Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan, atau telah ditetapkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ridwan.

Ridwan juga mengemukakan, Gubernur Kepri yang turut ditangkap, Nurdin Basirun, dihentikan juga wewenangnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nurdin dan para pejabat, ditangkap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

"Penghentian sebagai PPK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan (4)," ujar Ridwan.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022