YLKI Minta Garuda dan Rius Vernandes Berdamai

Rius Vernandes.
Sumber :
  • Instagram/@rius.vernandes

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta manajemen maskapai Garuda Indonesia memediasi pertemuan dengan YouTuber Rius Vernandes atas perselisihan perkara pencemaran nama baik. Mediasi itu penting agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tak sampai pidana.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Sebab tindakan pidana adalah hal yang kontraproduktif, baik bagi konsumen dan atau pihak Garuda sendiri," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi kepada VIVAnews, Kamis 18 Juli 2019. 

Sebaiknya masyarakat konsumen, katanya, jangan terlalu gampang membagikan foto, video atau narasi ke media sosial atau media online, karena potensi terjerat pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat besar. Terutama oleh pihak yang merasa dirugikan atas unggahan foto, video, narasi itu.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Sebelum men-share, khususnya untuk unggahan foto, video, narasi yang bertendensi negatif, sebaiknya dikomunikasikan dulu dengan pihak pelaku usaha, produsennya, atau pihak lainnya," ujarnya.

YLKI meminta manajemen Garuda berdamai dengan konsumennya guna mencari titik temu atau solusi terbaik untuk kedua pihak. "YLKI berharap kasus tersebut tidak berlanjut, dan bisa diselesaikan secara damai," ujarnya.

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Penumpang bernama Rius Vernandes merupakan YouTuber muda yang dilaporkan manajemen Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik setelah Rius mengunggah foto menu pada penerbangan kelas bisnis.

Menu itu viral karena hanya berbentuk lembaran kertas dengan tulisan tangan. Rius menggunakan maskapai itu dengan rute Sydney-Denpasar-Jakarta dalam rangka melamar sang kekasih Elwiyana Monica.

Rius disangkakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya