KPK Tagih Salinan Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung segera menyerahkan salinan putusan kasasi kasus mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Salinan putusan itu diharap bisa diserahkan dalam waktu dekat.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

"Kami harap dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat menerima salinan putusan Mahkamah Agung itu, karena begitu sudah lengkap untuk publik juga bisa melihat lebih lengkap isinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Sabtu, 20 Juli 2019.

Kasasi Syafruddin dikabulkan MA pada Selasa, 9 Juli 2019. Tapi, sampai sekarang Jaksa KPK, belum menerima salinan putusannya. Sementara, Syafruddin telah dilepaskan dari Rutan KPK karena menang Kasasi.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Febri mengatakan salinan putusan Syafruddin adalah hal penting. Sebab, dari salinan itu, lembaga antirasuah itu bisa menelaah putusan MA secara rinci. Kemudian, dapat diputuskan melakukan langkah apa dalam menghadapi penanganan kasus korupsi SKL BLBI.

"Salinan putusan Mahkamah Agung ini sangat penting untuk melihat secara lebih rinci bagaimana pertimbangan hakim hingga sampai pada kesimpulan yang berbeda-beda itu," ujar Febri.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

MA sebelumnya mengabulkan Kasasi Syafruddin. MA melepaskan Syafruddin atas vonis tingkat PT DKI dan Putusan tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Dalam amar putusan, tiga hakim agung beda pendapat. Pertama, hakim ketua menilai Syafruddin bersalah serta perkaranya masuk ranah hukum tindak pidana korupsi.

Sementara, dua hakim anggota MA menyebut perbuatan Syafruddin masuk ranah hukum perdata dan administrasi.
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya