KPU RI Beri Santunan Kepada 7 Ahli Waris KPPS yang Meninggal

Ketua KPU RI, Arief Budiman serahkan santunan kepada ahli waris KPPS yang meninggal.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menyerahkan santunan kepada ahli waris petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPU) di DIY yang meninggal dunia. Santunan sebesar Rp36 juta diberikan Arief kepada ahli waris di Kantor KPU DIY, Sabtu, 20 Juli 2019.

Ketua KPU Minta Maaf kepada KPPS karena Negara Belum Mampu Belikan HP

Dari data KPU, untuk wilayah DIY ada 15 orang petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Dari 15 orang tersebut, 10 orang telah terverifikasi, sedangkan 5 orang masih dalam proses verifikasi KPU RI.

Arief mengatakan pemberian santunan merupakan tindak lanjut dari pemberian santunan di beberapa provinsi. Pemberian santunan itu diberikan kepada penyelenggara pemilu yang ad hoc meninggal dunia.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

"Beberapa waktu yang lalu (di DIY) sudah diberikan (santunan) tiga (kepada ahli waris). Sekarang sudah juga diberikan tujuh. Ini secara simbolis saja nanti saya mau sampaikan kepada mereka. Kemudian masih ada lima lagi di DIY. Itu yang masih dalam tahap klarifikasi dan verifikasi," ujar Arief.

Arief mengungkapkan KPU RI telah memberikan santunan kepada 160 ahli waris dari petugas KPPS yang meninggal di seluruh Indonesia. Arief merinci ada 540 petugas KPPS yang meninggal dunia.

KPU Lapor DPR Ada 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

Arief menuturkan jika 160 ahli waris yang telah diberikan santunan itu telah melalui verifikasi dari KPU. Sedangkan sisanya yang belum mendapatkan santunan masih dalam tahap verifikasi.

"Jadi yang sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat langsung kita berikan santunan. Tapi yang sedang dalam proses kita tunggu proses verifikasinya selesai. Yang sudah diverifikasi dan diberikan santunannya itu sekitar 160 sekian," tutur Arief.

Arief menerangkan verifikasi harus dilakukan untuk memastikan petugas KPPS tersebut memang berhak untuk diberikan santunan. Selain itu verifikasi juga dilakukan untuk memastikan siapa ahli waris dari petugas KPPS yang meninggal tersebut.

Arief menambahkan bahwa anggaran untuk santunan sepenuhnya berasal dari anggaran negara. KPU, sambung Arief, hanya bertugas melakukan verifikasi yang dilanjutkan dengan pemberkasan dokumen. Setelahnya, KPU hanya menjadi penyalur dari santunan tersebut.

"Besarannya untuk yang meninggal dunia Rp36 juta. Kalau yang sakit kemudian cacat itu bervariasi. Tergantung dia sakit berapa lama dirawat. Kemudian kalau cacat itu cacatnya seperti apa. Kecelakaannya seperti apa itu bervariasi," kata Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya