Terkait Foto Calon Anggota DPD Terlalu Cantik, KPU Tunggu Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, angkat bicara mengenai calon anggota DPD asal NTB, Evi Apita Maya, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kepada Evi itu dilayangkan karena dinilai foto yang dipasang di surat suara berbeda dengan wajah aslinya.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Tidak ada masalah. Pokoknya foto yang dia (Evi) serahkan kita anggap itu dia. Kan kami enggak hafal wajah orang satu persatu," ujar Arief di Kantor KPU, Sabtu, 20 Juli 2019.

Arief menyerahkan sepenuhnya permasalahan Evi tersebut kepada MK. Arief memilih menunggu hasil putusan MK atas gugatan kepada Evi tersebut.

Diduga Ada Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Sarim Saefudin Cari Keadilan

"Sekarang kan sedang disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Ya kita tunggu saja putusan Mahkamah Konstitusi," papar Arief.

Arief menerangkan di Pemilu 2019 belum ada aturan foto bagi peserta pemilu. Arief mengungkapkan KPU pernah akan membuat aturan foto namun urung dilakukan.

Heboh! Verrell Bramasta Unggah Momen Hari Raya Idul Fitri Bersama Putri Zulkifli Hasan

Arief menambahkan sempat ada wacana bagi peserta Pemilu 2019 untuk pengambilan gambar yang akan dipasang di surat suara dilakukan di kantor KPU. Hanya saja, wacana itu batal disahkan karena dianggap justru akan merepotkan KPU sendiri.

"Tapi setelah kita timbang-timbang, itu merepotkan banyak pihak. Merepotkan KPU, merepotkan mereka (peserta pemilu). Kemudian nanti jangan-jangan kalau fotonya enggak bagus KPU yang dituduh. 'Kok foto saya jadi enggak bagus'. Misalnya gitu. Akhirnya kita gak jadi atur itu," tutur Arief.
 

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024