Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Pemerintah Diminta Tak Alergi

Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

VIVA – Mahkamah Agung telah menolak kasasi pemerintah Presiden Joko Widodo atas gugatan warga (citizen law suit) terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah meminta pemerintah tak alergi atas putusan ini. Termasuk tidak perlu melakukan Peninjauan Kembali atau PK.

"Jadi pemerintah enggak usah alergi-alergi sama kasasi ditolak, terus mau PK," kata Riesqi di Mampang, Jakarta, Minggu, 21 Juli 2019.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Menurut Riesqi, dalam putusan ini tidak ada yang kalah atau menang. Menurut dia, justru putusan MA ini bisa menjadi kemenangan bersama masyarakat dan pemerintah.

"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang. Ini kemenangan masyarakat dan pemerintah," ujar Riesqi.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Setelah putusan ini, penggugat yang terdiri dari warga bernama Arie Rompas dan lembaga Walhi, akan segera mengirim surat kepada tergugat. Mereka ingin menantang pemerintah untuk terus mengeksekusi isi gugatan.

"Gampang kok. Bisa mengumumkan pemegang izin lahan yang terbakar. Itu kan simpel. Bisa dilakukan langsung atau kalau perlu presiden konferensi pers langsung untuk menyebut siapa saja yang pegang izin lahan yang terbakar," katanya.
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024