Kasasi Karhutla Ditolak MA, Pemerintah Dituntut Bangun RS Khusus Paru

Ilustrasi ancaman Kebakaran Lahan dan Hutan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA – Usai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah Joko Widodo diminta segera melaksanakan isi tuntutan. Salah satu yang mendesak adalah Rumah Sakit khusus paru-paru di daerah terdampak.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

"Minimal siapkan tool-tool kayak obat, alat-alat, masker. Ya, yang terpenting adalah mungkin rumah sakit khusus paru karena kan tidak ada di sana," kata pengacara warga, Riesqi Rahmadiansyah di Mampang, Jakarta, Minggu 21 Juli 2019.

Mengenai apakah Presiden Jokowi bisa dipidana jika tidak melaksanakan putusan MA ini, Riesqi mengungkapkan, tidak bisa. Namun, tetap ada dampak moral kepada Jokowi jika gagal melaksanakan putusan hukum ini.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

"CLS (Citizen Law Suit) ini karakteristiknya tidak ada pidana dan kerugian. Jadi kalau ditanya apa saja efek buat Jokowi, tidak ada (pidana)," ujar Riesqi.

Dia menambahkan, "Tapi kalau ditanya lebih lanjut kalau sampai (tuntutan) ini tidak dilakukan gimana? Ya pemerintah sudah dua kali melakukan pelanggaran melawan hukum."

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Menurut Riesqi, gugatan publik ini juga lebih menyasar kepada institusi kepresidenan, bukan Jokowi pribadi. Karena itu, dia berharap gugatan ini tidak dibaca untuk menyerang Jokowi.

"Gugatan CLS ini adalah lebih kepada pemerintah siapa pun presidennya, abai terhadap satu regulasi yang dia buat sendiri," kata Riesqi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya