Tau Mau Simpang Siur, Wiranto Irit Bicara soal Kasus Kivlan Zen

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto irit bicara soal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang terjerat dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Salah satu yang disorot adalah tak ada penangguhan kepada Kivlan.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Menurut dia, sudah banyak yang menjawab soal alasan penangguhan penahanan Kivlan tak dikabulkan juga, salah satunya Polri.

"Pak Kivlan dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur malah nanti," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 Juli 2019.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Dalam kesempatan tersebut, Wiranto sempat juga ditanyakan soal alasan akhirnya Kemenkopolhukam mengabulkan permintaan bantuan hukum Kivlan, namun bukan penangguhan penahanannya. Tetapi, ia tak menjawab pertanyaan tersebut.

Untuk diketahui, sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata. Senjata api ini diduga, untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Terkait kasus ini, enam tersangka yang ditahan juga sudah memberikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan Kivlan dalam merancang pembunuhan terhadap empat tokoh tersebut. Adapun keempat tokoh tersebut, yaitu Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menkopolhukam, Wiranto.

Selain itu, ada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengakui menerima uang senilai US$4.000 dari tersangka Habil Marati.

Namun, ia membantah kliennya menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api. Polisi sendiri telah menangkap dan menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Atas kasus yang menimpanya itu, lantas Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Sementara itu, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan membentuk tim bantuan hukum yang bekerja sama dengan tim penasehat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pembentukan tim ini berdasarkan tindak lanjut dari Tim Hukum Kivlan. Menurut dia, tim hukum eks Kepala Staf Kostrad itu telah mengajukan surat permohonan ke Panglima TNI Hadi Tjahjanto, beberapa waktu lalu.

Dalam pengajuan itu ada dua permohonan, yaitu soal penangguhan penahanan dan bantuan hukum. Namun, yang dikabulkan hanyalah permohonan bantuan hukum bagi Kivlan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya