Golkar Beri Sinyal Setujui Amnesti Baiq Nuril

Politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin
Sumber :

VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas mengenai pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. Rapat tersebut akan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang ada di Komisi III terkait pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Salah satu partai yang mengisyaratkan mendukung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril adalah Partai Golkar. Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin mengatakan, partainya telah menggelar rapat membahas amnesti Baiq Nuril.

"Golkar secara resmi dalam rapat, dan saya sudah melakukan kajian secara hukum berkaitan dengan ini. Golkar arahnya ke sana, mengarahkan memberikan persetujuan," kata Aziz di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. 

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Tetapi, Aziz menambahkan, persetujuan ini tidak hanya dibuat oleh Golkar. Apa yang menjadi sikap Golkar tersebut akan disampaikan dalam pleno di Komisi III dan bagaimana sikap Komisi III nanti akan diputuskan melalui rapat.

"Nanti hasil rapat pleno kita akan serahkan ke pimpinan DPR," ujar Aziz. 

MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan

Menurut Aziz, hasil pleno akan dikirim ke pimpinan DPR, dan akan kembali dikirim ke pemerintah. Hal ini sesuai mekanisme Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). 

"Mekanisme kita jalani dibarengi dengan musyawarah, apabila tidak tercapai kita bisa lakukan pengambilan keputusan. Pada akhirnya harus ada keputusan dalam paripurna terdekat," tutur Aziz.

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024