Jumlah Warga Berbusana Ketat yang Terjaring Razia di Aceh Menurun

Sejumlah warga terjaring razia busana ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah di Aceh Besar, Selasa, 23 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh merazia para pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan pakaian ketat bagi wanita dan celana pendek bagi pria.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Razia penegakan syariat Islam itu dilaksanakan di Jalan Seokarno-Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Selasa, 23 Juli 2019. Kawasan itu zona wajib berbusana muslimah, namun masih ada warga yang tidak menaati aturan.

Aparat menemukan 18 orang pelanggar, di antaranya 11 perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan 7 laki-laki yang bercelana pendek (di atas lutut).

Viral Video Shahnaz Haque Belanjakan Sejumlah Anak Yatim, Netizen Berikan Kesaksian Ini

Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Marzuki Ali, aparatnya selalu merazia busana setiap bulan. Namun, setiap kali razia masih ada pelanggar syariat dalam hal berbusana.

"Razia ini terkait busana yang belum sesuai dengan panduan yang berlaku secara khusus di Aceh, padahal sudah sering kita sosialisasikan," katanya di sela-sela razia.

Koleksi Urban Streetwear Bernuansa Islami, Bisa Jadi Inspirasi Baju Ramadhan dan Lebaran

Memang belum ada sanksi untuk para pelanggar; mereka hanya dibina dan dinasihati agar berpakaian yang menutup aurat.

Razia busana ini juga tertuang dalam Qanun (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.

Dalam penjelasan qanun itu, berpakaian sesuai syariat Islam disebutkan harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.

Marzuki juga mengimbau tamu dan wisatawan yang berkunjung ke Aceh agar menyesuaikan diri dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Sejauh ini jumlah pelanggar syariat dalam hal busana mulai ada penurunan. Pada tahun 2018, sekitar 500 pelanggar ditertibkan. Namun, selama 2019 hanya puluhan orang.

“Dari sisi pakaian ada penurunan, bahkan ada ratusan tahun lalu, tahun ini hanya puluhan saja. Kita juga datang ke meunasah (surau) untuk sosialisasi terkait menggunakan busana yang islami,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya