Berkas Kasus Pengancam Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • siaran pers

VIVA - Berkas kasus pria bersorban hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

"Berkas tahap pertama sudah kita kirim," kata Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sapta Maulana Marpaung, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Juli 2019.

Jika dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan, maka polisi akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti agar kasus bisa masuk ke pengadilan untuk disidangkan. Menurut Sapta, pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan pada pekan lalu.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

"(Pelimpahannya) minggu lalulah," katanya.

Hingga kini, lanjut Sapta, belum ada kabar dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan sudah lengkap atau belum. Namun, dia optimis berkas akan dinyatakan telah rampung sehingga tersangka akan segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

"Belum P21 (lengkap), masih di kejaksaan, belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda Metro Jaya menangkap pria bersorban hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo dan Wiranto. Pelaku bernama Muhammad Fahri, ditangkap pada 1 Juni 2019 di rumah keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah.

Namun, sebelum menangkap pelaku, polisi sempat salah tangkap. Polisi mengamankan pria yang mirip dengan pelaku bernama Teungku Yazid.

Video ancaman ini beredar di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.

Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau. Sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya