692 ASN Pelanggar Netralitas di Pilkada dan Pilpres Terancam Sanksi

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas, baik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 maupun di Pemilihan Presiden (Pilpres) selama Januari 2018 hingga Juni 2019. 

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

"Dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99.5 persen berstatus pegawai instansi pemerintah daerah," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. 

Ia menjelaskan, dari total tersebut, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik. 

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing," ujarnya. 

Untuk ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas.

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkatagori sanksi hukuman disiplin sedang meliputi: ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. 

Kemudian, terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

"Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," ujarnya. 

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliputi: sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," ujarnya. 

Lalu, kata dia, saksi lainnya ialah pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya