Bisnis Narkoba dari Lapas, Aset Bandar Senilai Rp8,4 Miliar Disita

Bandar narkoba di lapas dibekuk.
Sumber :
  • Sadam Maulana/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita sejumlah aset dan uang tunai dari narapidana kasus narkoba asal Aceh, Danil Saputra (31). Aset Danil disita polisi karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Danil yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Merah Mata dijerat kasus TPPU karena menjalani bisnis narkoba dari dalam sel tahanan. Aset yang disita mencapai nilai total Rp8,4 miliar.

Adapun aset yang disita yakni uang tunai mencapai Rp1,7 miliar, lima mobil truk, dua unit mobil pribadi, tiga unit sepeda motor, satu unit rumah, dan sertifikat tanah yang terdapat Tambak Udang di Lhokseumawe Aceh.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Firli menjelaskan, terungkapnya kasus TPPU ini berawal dari upaya tersangka Danil melakukan penyuapan uang kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Ketika itu, tersangka berniat menyuap petugas dengan uang Rp100 juta. Selanjutnya nilai uang suap ditingkatkan tersangka mencapai Rp1,6 miliar. Sehingga total suap menjadi Rp1,7 miliar.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Demi kepentingan penyidikan, maka uang itu diterima, tapi bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk penyidikan TPPU," jelas Firli, Rabu 24 Juli 2019.

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Sumatera Selatan dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta Perbankan. Dari hasil penyelidikan ini pula, terungkap jika tersangka ini sudah dua tahun mengendalikan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan Merah Mata.

"Keuntungan dari hasil mengendalikan narkoba di balik sel tahanan inilah digunakan tersangka untuk membeli aset dan membuka usahanya di Aceh," kata Firli.

Menurut Firli, Danil dijerat TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 6, di mana pihak kepolisian dapat menerapkan TPPU terhadap hasil kejahatan, salah satunya kasus narkoba.

"Setelah terbukti, kami langsung menyita aset senilai Rp8,4 miliar dari tersangka. Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan PPATK dan juga dibantu pihak Perbankan," jelas Firli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman menjelaskan, Danil Saputra merupakan narapidana yang di vonis sepuluh tahun penjara dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan Merah Mata sejak 2015.

Danil terungkap memiliki peran sebagai pengendali narkoba dari balik sel tahanan bermula saat penangkapan sejumlah tersangka yang diringkus pada 2018. Dari pengembangan, barulah diketahui jika Danil memiliki jaringan diluar Lapas yang mengedarkan narkoba.

"Awalnya pada 2 Agustus 2018 kami menangkap tersangka Rizky yang juga narapidana dan Adiman selaku oknum sipir Lapas Merah Mata. Kedua tersangka ini berperan berbeda, Rizki memerintahkan Adiman mengambil sabu seberat 209,56 gram hingga akhirnya kasusnya terungkap dan mereka kami tangkap," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga pihaknya kembali mengungkap tiga tersangka lainnya yang merupakan satu keluarga. Ketiga tersangka ialah Herman Gani, yang juga narapidana, bersama kedua anaknya, Nabila dan Idham. Dalam kasus ini ketiga tersangka berperan berbeda.

Herman sebagai pemesan narkoba, lalu Nabila dan Idham yang mengambilnya di pinggir Jalan Tasik Talang Semut Kelurahan Palembang. Dari kasus ini diamankan empat paket sabu seberat 370 gram dan 300 butir ekstasi.

Setelah terungkapnya kasus-kasus tersebut, lalu pihaknya melakukan pendalaman penyelidikan. Hingga diketahui jika bandarnya yakni Danil Saputra yang juga narapidana di Lapas Merah Mata.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Danil, yang bersangkutan berupaya menyuap uang kepada penyidik. Dari sinilah terungkap kasus TPPU hingga kami menyita semua aset dan uang tersangka," terangnya.

"Dengan terungkapnya kasus ini, maka Danil yang kini berstatus narapidana di lapas kembali diproses hukum, sehingga otomatis hukumnya akan bertambah," Farman menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya