KPK Periksa Dua Pejabat Pemkab Bogor Terkait Suap Izin Lahan Pesantren

Rachmat Yasin Bupati Bogor Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. Penyidik juga memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor Oetje Subagdja.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Rahmat Yasin.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 25 Juli 2019.

Kemarin, KPK memanggil Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Bogor Yous Sudrajat serta PNS Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Kadarwati dalam kasus yang sama.

KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat yang merupakan terpidana suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar. Uang itu digunakan Rahmat untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin terima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor, dari seseorang untuk muluskan izin pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

KPK juga menduga Rahmat menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta diterima Rahmat dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi diduga berhubungan dengan jabatan Rahmat dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tak dilaporkan ke KPK. [mus]

Begini Bengisnya AB dan R Aniaya Santri di Jambi hingga Tewas
Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024