DPR Soroti Lambannya Penanganan Pasca-Bencana di Sulawesi Tengah

Abdullah (64), salah satu korban selamat dari bencana alam gempa dan pencairan tanah (likuifaksi) duduk disekitar puing rumahnya yang hancur dan tertimbun lumpur di Kelurahan Petobo, Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Penanganan pasca-bencana di Sulawesi Tengah masih menjadi sorotan. Sebab hingga kini 
penanganan masalah data menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi kelangsungan hidup warga korban gempa.

Gunung Kidul Yogyakarta Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Pacitan

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Ahmad Ali, meminta Pemerintah Pusat tidak lepas tangan atas hal tersebut.

“Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal teknis lapangan,” ujar Ali di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.

Jokowi Lihat Langsung Panen Raya di Sigi: Bagus Hasilnya Capai 6 Ton per Hektare

Ali menambahkan, perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif  yakni evaluasi hambatan-hambatan teknis proses penanganan bencana, serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan. 

Yang tak kalah penting Ali mengingatkan, perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi  masing-masing Kementerian dan lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.  

Jokowi Resmikan Irigasi Gumbasa Sigi dengan Biaya Rp1,25 Triliun

“Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja teknis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak  akan sama, ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan,” ujar anggota Komisi VII ini.

Sebetulnya, lanjut Ali, pemerintah pusat  punya mekanisme yang telah diatur dalam pasal 10 Perka BNPB No. 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. 

Namun kata dia, yang diperlukan sekarang ini adalah bagaimana agar hambatan-hambatan teknis itu tidak mempengaruhi tertundanya hak-para pengungsi. 

“Fakta lapangan menunjukkan bahwa saat ini tim ad hoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Kepala BNPB hanyalah tim pendukung teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat urgen,” lanjut Ali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya