Pendapat Ahli di Sidang MK soal Foto Editan Evi Apita

Foto caleg Evi Apita Maya yang diperkarakan Farouk Muhammad (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang terkait sengketa edit foto calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu serentak 2019. Petahana DPD RI, Farouk Muhammad, menggugat rivalnya, Evi Apita Maya, atas tuduhan melakukan manipulasi dengan mengedit foto pada alat peraga kampanye.

Dalam sidang kali ini, Evi menghadirkan ahli tata negara Prof. Juanda. Dalam persidangan, ahli menyatakan tak ada aturan yang melarang seseorang untuk melakukan editing terhadap foto dirinya sendiri.

"Saya sebagai ahli membaca dan meneliti semua peraturan perundangan yang ada. Tidak ada ketentuan yang melarang, apalagi mengedit foto diri sendiri," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Juanda menambahkan, editan foto yang dilakukan Evi untuk surat suara saat Pemilu 2019 tidak bisa dikaitkan langsung dengan perolehan suara Evi. Karena perolehan suara dan edit foto agar terlihat lebih cantik merupakan dua hal yang berbeda.

"Tidak ada signifikansi edit foto dengan istilah cantik dan menarik terhadap perolehan suara, dan ini sulit dibuktikan secara hukum, apalagi kalau memang pendapat mengatakan ada beberapa pemilih mengatakan dia memilih karena foto," ujarnya.

Sementara itu, Farouk Muhammad dalam persidangan menghadirkan ahli seorang fotografer, Priadi Sufjanto. Menurut ahli, edit foto yang dilakukan Evi sudah mengarah pada manipulasi.

"Pendapat saya presentasi foto di sini, mewakili tokoh itu. Tidak boleh ada kaidah etika yang berbeda. Data yang disampaikan harus sama," kata Priadi dalam sidang.

Priadi menambahkan, yang diperbolehkan dalam kaidah fotografi adalah editing dan bukan manipulasi. Dengan kaidah tersebut, ia telah melakukan perbandingan dua foto Evi.

MK Pertanyakan Status Penggugat Perppu 1/2020 Buatan Jokowi

"Ada pengeditan yang signifikan, dalam konteks bukan hanya retouching. Tetapi masuk dalam dunia manipulasi," tuturnya.

Evi Epita Maya sebelumnya mengatakan, edit foto merupakan hal lumrah bagi setiap calon legislator karena calon anggota DPD perlu "tampil terbaik". Menurutnya, setiap calon memiliki strategi masing-masing untuk mendulang suara pada Pemilu 2019.

Perppu 1/2020 Buatan Jokowi Dianggap Sewenang-wenang

Dia merasa kaget, kenapa foto dirinya yang dipermasalahkan, apalagi sampai dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

“Pertanyaan mengedit foto? Semua orang yang ingin tampil untuk kontestasi apa pun, semua mengedit foto. Tidak ada tidak bohong. (Misalnya) kita membuat latar belakang, warnanya lain. Itu juga edit namanya,” kata dia. 

MK Gelar Sidang Gugatan Perppu 1/2020 Sesuai Protokol COVID-19

“Menampilkan semua foto di studio agak-agak tidak rapi, pasti dirapikan. Iya kan, karena itu memang standar studio kalau foto, seperti itu. Jadi wajar dong, kita sudah bayar studio masak...Dan fotografer juga ingin hasil fotonya bagus kan,” tuturnya.

Wajah dan Foto calon anggota DPD RI Evi Apita Maya di NTB

Wajah Lebih Cantik di Baliho, Calon Anggota DPD RI di NTB Dilaporkan

Foto Calon DPD asal NTB Evi Apita Maya kembali menjadi sorotan.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2023