Polisi Tangkap Turis Jerman Terkait Kepemilikan Daun Ganja 10,9 Gram

Warga Jerman Berinsial BH Diamankan Polisi Terkait Pemilikan Daun Ganja
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Aparat Kepolisian meringkus seorang Warga Negara Jerman inisial BH alias Bern atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 10,9 gram. Kini, pria berusia 39 tahun itu mendekam di Mapolsekta Medan Baru.

Ladang Ganja 2 Hektare Siap Panen Ditemukan di Mandailing Natal

Kapolsekta Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing menjelaskan kronologi penangkapan turis tersebut, berawal dari informasi diterima masyarakat, bahwa ada warga negara asing kerap mengonsumsi daun ganja.

"Bersangkutan (BH) kita amankan disebuah rumah kontrakan, di Perumahan Griya 24 Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera pada Kamis 25 Juli 2019, kemarin," kata Martuasah kepada wartawan di Mapolsekta Medan Baru, Jumat sore, 26 Juli 2019.

Peneliti Australia Pelajari Potensi Ganja sebagai Obat Obesitas

Saat diamankan, BH mencoba melawan petugas dan tidak mengakui dirinya mengonsumsi narkoba. Setelah melakukan penggeledahan terhadap BH,  barang bukti ditemukan di kantong celananya.

Martuasah mengungkapkan pihaknya tengah memburu pelaku yang diduga sebagai pemasok daun ganja kering, yang identitasnya berinsial H. Dia merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.

Imigrasi Bandara Soetta Tolak 70 WNA Masuk ke Indonesia

"Dari pengakuannya, tersangka sudah mengonsumsi ganja ini hampir 2 tahun dan digunakan untuk sehari-hari," kata Perwira Melati Satu itu.

Kemudian, pengakuan lain BH kepada petugas kepolisian, dirinya datang ke Kota Medan sejak hari Senin 22 Juli 2019 lalu. Ia berencana mengunjungi sejumlah objek wisata di Kota Medan hingga ke Provinsi Aceh.

"Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau Banyak Aceh Singkil," kata BH dengan menggunakan bahasa Inggris diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. 

BH mengungkapkan tidak tahu pengguna daun ganja akan ditangkap polisi dan menjalani proses hukum hingga persidangan. Dia membela diri, bahwa di negaranya, Jerman melegalkan penggunaan ganja.

"Saya tidak mengetahui ancaman hukuman di sini, karena di negara saya sana untuk seberat ini diperbolehkan," kata BH.

Atas perbuatan BH, Polisi menjeratnya dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, akan berkoordinasi juga dengan pihak Imigrasi di Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya