Jokowi Hari Ini Tanda Tangani Amnesti Baiq Nuril

Rapat Pleno Terkait Amnesti Baiq Nuril
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, memastikan Presiden Joko Widodo akan menandatangani amnesti terhadap Baiq Nuril, hari ini, Senin, 29 Juli 2019. Tanda tangan Jokowi ini merupakan tindak lanjut persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Pratikno mengatakan, surat rekomendasi dari DPR yang disahkan dalam Paripurna, pun sudah diterima akhir pekan lalu. Usai persetujuan itu, Setneg langsung membawa surat itu ke meja Presiden Jokowi untuk diterbitkan.

"Hari ini kami ajukan. Saya yakin Presiden kalau sudah kami ajukan langsung tanda tangan," kata Pratikno, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 29 Juli 2019.

Myanmar Bebaskan 6.000 Tahanan, Termasuk Warga Negara Australia dan AS

Proses amnesti ini terbilang cepat, mengingat siang nanti juga Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Dalam rangka, meninjau pengembangan Danau Toba.

Atas dasar itu pula, maka amnesti untuk Baiq Nuril disetujui dan ditandatangani hari ini juga oleh Kepala Negara.

Ternyata, Surat Amnesti Saiful Mahdi Sempat ‘Mampir’ ke Roma

"Bapak Presiden kan hari ini juga mau perjalanan ke luar kota. Jadi, Insya Allah hari ini sudah ditandatangani Beliau. Kita tunggu saja," kata mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Setelah amnesti ini dikeluarkan, Pratikno mengaku belum bisa menjadwalkan untuk bertemu Baiq Nuril. Mengingat jadwal Jokowi yang cukup padat.

Namun, ia memastikan, amnesti diberikan karena menyangkut rasa keadilan publik yang menjadi perhatian Presiden.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum, namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril, terkait kasus perekaman ilegal berujung pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi, yang sebelumnya menghukum Nuril dengan enam bulan kurungan penjara, serta denda Rp500 juta.

Upaya PK yang dilakukan Nuril menjadi sorotan, sebab sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan keadilan. Pascaputusan MA yang menolak PK mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu, desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan salah satu haknya, yaitu amnesti terus bermunculan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya