Kemendagri Sebut FPI Belum Lengkapi Syarat dari Kemenag

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI masih belum lengkap. Kekurangan ini, berasal persyaratan Kementerian Agama.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

"Ternyata, setelah kita verifikasi belum lengkap kan, ada persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Menurut dia, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ia mengingatkan, hal ini penting karena merujuk UU Ormas.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," ujarnya.

Untuk itu, pihak Kemendagri meminta FPI agar segera melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat di proses untuk selanjutnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

"Ya kapan aja. Tergantung kesempatan mereka mengajukan," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, dalam proses tahap verifikasi harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait.

Ia menegaskan, tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan

"Kan gitu. Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya