Kemendagri Sebut FPI Belum Lengkapi Syarat dari Kemenag

FPI di aksi solidaritas muslim Rohingya
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/Agoes Rudianto

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin dari organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI masih belum lengkap. Kekurangan ini, berasal persyaratan Kementerian Agama.

"Ternyata, setelah kita verifikasi belum lengkap kan, ada persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2019.

Menurut dia, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ia mengingatkan, hal ini penting karena merujuk UU Ormas.

"Ya kita tunggu. Kita ini kan pelayan. Kalau sesuai UU Ormas, dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan, agar ya kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," ujarnya.

Untuk itu, pihak Kemendagri meminta FPI agar segera melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat di proses untuk selanjutnya.

"Ya kapan aja. Tergantung kesempatan mereka mengajukan," ujarnya.

Kemudian, ia menambahkan, dalam proses tahap verifikasi harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait.

Ia menegaskan, tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Kan gitu. Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya. (asp)

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan salah seorang politisi ternama yang sangat tangkas dalam berbicara. Ia terbiasa bicara secara blak-blakan dan terkesan arogan.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2024