Polemik Izin FPI, JK: Kalau Tolak Pancasila Pasti Tak Bisa

Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama dengan Menpan RB, Syafruddin.
Sumber :
  • Reza Fajri

VIVA – Perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI masih menjadi polemik. Sampai saat ini izin belum keluar lantaran sejumlah syarat dianggap belum dipenuhi oleh FPI.

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

Terkait dengan polemik perpanjangan izin FPI, Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pemerintah dipastikan tidak akan melakukan diskriminasi terhadap ormas apapun. Termasuk dengan FPI.

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia, ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi," kata JK di Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Menurut Wapres JK, yang terpenting ormas berbasis agama itu tinggal memenuhi persyaratan yang berlaku saja. Sehingga keberlangsungan organisasi FPI ini tergantung dari pemenuhan syarat-syarat itu.

"Tidak memenuhi ya tidak boleh. kembali kepada aturannya. Kalau dia memenuhi syarat ya boleh," ujar JK.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Karena itu, JK mencontohkan syarat seperti taat kepada Pancasila sebagai dasar negara menjadi hal utama. Menurut dia semua ormas harus memenuhi syarat itu sehingga tidak dilarang oleh negara.

"Selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila pasti tidak bisa. Itu contohnya," kata JK.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin dari organisasi masyarakat FPI masih belum lengkap. Untuk itu, Kemendagri meminta FPI segera melengkapi berkas yang masih kurang sehingga dapat diproses untuk selanjutnya.

Kementerian Dalam Negeri menyebut berkas perpanjangan izin dari FPI masih belum lengkap. Kekurangan ini, berasal persyaratan Kementerian Agama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Didi Sudiana, persyaratan dari Kemenag yang belum dilengkapi, salah satunya surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ia mengingatkan, hal ini penting karena merujuk UU Ormas.

Selain itu, dalam proses tahap verifikasi tentu harus sinergi dengan semua stakeholder di kementerian dan lembaga, serta semua lembaga terkait. Menurut Didi, Kemendagri tak membeda-bedakan dalam proses perpanjangan. "Bukan cuma FPI ya, siapa aja ormas yang daftar kami layani. Sesuai regulasi," ujarnya.

Kabar miring sempat beredar kalau kepulangan Rizieq diberi kelancaran asalkan pentolan FPI itu menerima izin organisasi yang sempat dipimpinnya tidak diperpanjang.   “Ada-ada saja informasinya (syarat itu),” kata Sekjen FPI Munarman ketika dikonfirmasi VIVAnews.

Munarman mengatakan, komunikasinya dengan Rizieq terakhir tidak membicarakan syarat terkait FPI ini. Meski demikian, ia juga tak menjelaskan, hal-hal apa saja yang dibicarakannya dengan Rizieq saat di Arab Saudi.  “(Komunikasi) biasa, lancar,” kata Munarman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya