Kemendagri Laporkan Akun Medsos Penyebar Jual Beli Data Pribadi

Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berencana melaporkan akun Twitter @hendralm ke Bareskrim Polri. Akun itu diketahui mencuitkan dugaan praktik jual-beli data pribadi seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK).

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

"Dukcapil ke Bareskrim, ke (Direktorat) Siber. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat Siber, mengumpulkan seluruh bukti-bukti terkait konten yang disebarkan di media sosial. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tidak semua konten di media sosial itu benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu, 31 Juli 2019.

Dedi menuturkan, akun itu akan dilaporkan dengan tudingan pencemaran nama baik. Pasalnya, cuitan dalam akun itu dianggap mendiskreditkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

"Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil," ujarnya.

Polisi akan terlebih dahulu mengumpulkan fakta-fakta untuk mendalami kasus ini perbuatan pidananya pencemaran nama baik atau penjualan data pribadi. Dukcapil menganggap pencemaran nama baik, tapi belum tentu hasil penyelidikan seperti itu.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Polri terlebih dahulu menelusuri keaslian akun Twitter @hendralm, yang kali pertama mencuitkan isu itu. Penyidik perlu mengetahui apakah akun tersebut asli dan memang benar ada korban ilegal akses data. Sebab hingga kini belum ada korban melaporkan kebocoran data pribadi.

Dedi menjelaskan, jika terbukti ada praktik jual-beli data, pelakunya dapat dijerat pidana. Jika praktik yang disampaikan tersebut tak terbukti, akun yang mencuatkan isu ke publik dapat dianggap hoax.

"Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95a, ancaman hukuman tahun dan denda Rp25 juta. Kalau staf Dukcapil yang membocorkan [dijerat] Pasal 95b, ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp75 juta," katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya