Lima Syarat yang Belum Dipenuhi FPI

Video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Stadion Utama GBK 7 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menegaskan tidak ada politisasi dalam proses perpanjangan izin bagi Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Daftar Kontroversi Ahok Sejak Jabat Gubernur DKI, dari Kalijodo hingga Surat Al Maidah

"Saya tegaskan tidak ada politisasi. Ini hanya masalah administrasi," kata Soedarmo di gedung Kemendagri Jakarta, Rabu 31 Juli 2019. Menurutnya, FPI belum memenuhi lima syarat administrasi. Kelima syarat tersebut adalah:

Pertama. Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Jenderal Fachrul Razi Blak-blakan Dipecat sebagai Menag Gara-gara Tolak Pembubaran FPI

Kedua. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

"AD/ART organisasi kan harus ada tanda tangan Ketua Umum, Sekretaris dan pengurus lain. Yang kita terima tidak ada," ujarnya.

Eks Jubir FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Ketiga. Surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Keempat. Surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan;

Dan kelima. Rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

"Kita sudah sampaikan pada FPI. Tinggal kapan mereka mau melengkapi. Kalau kita dibatasi 15 hari untuk menindaklanjuti. Kalau FPI dan ormas lain yang mengajukan izin dan perpanjangan tidak dibatasi waktunya," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya