Pengusaha Penyuap Pejabat Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (tengah) menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Restu HF

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, karena terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Dugaan Suap Rekrutmen PPPK, Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Jadi Tersangka dan Ditahan

Kenneth dituntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Eddy Tjoro dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim  menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK, M Asri, membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kenneth dan Eddy Tjokro karena perbuatannya dianggap tidak menjunjung tinggi profesionalisme. Keduanya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Kenneth juga dianggap tak berterus terang, dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Berbeda dengan Kenneth, Eddy menurut Jaksa berterus terang dan menyesali perbuatannya.

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Sedangkan hal yang meringankan, Jaksa berpandangan bahwa keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan sopan selama jalani sidang.

?Menurut Jaksa, keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Kenneth disebut menyuap Wisnu sebesar Rp101,54 Juta, sementara Eddy menyuap Wisnu sebesar Rp55,5 juta. Suap tersebut diberikan melalui perantara bernama Alexander Muskitta.

Suap dilakukan Eddy supaya Wisnu memberi persetujuan pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker atau Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard. Rencananya, anggaran pengadaan barang di Krakatau Steel itu nilainya mencapai Rp13 miliar.

Sementara Kenneth, memberikan suap supaya Wisnu menyetujui pengadaan 2 unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran Rp24 miliar. Suap juga diduga untuk pengadaan jasa operasi and perawatan terhadap seluruh boiler yang ada di Krakatau Steel tahun 2019.

Atas perbuatannya, Kenneth dan Eddy dinilai melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya