Eks Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag Haris Hasanudin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.

Perjanjian Kerja Sama, Saudia Airlines Siap Angkut Ribuan Jemaah Haji Indonesia

Haris terbukti menyuap anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

"Terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Hastoko di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Al-Qur'an for All: Hadirkan Iqro'na untuk Penyandang Disabilitas

Atas kesalahannya itu majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara dan denda kepada Haris."Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujarnya.

Haris melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Haris dalam perkara ini, yaitu tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. 
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan oleh Haris. 

Namun majelis hakim juga mempertimbangakan beberapa hal yang meringankan Haris dalam kasus ini. "Terdakwa belum pernah menjalani proses hukum," katanya. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya