Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kematian Siswa SMA Taruna Ditolak

Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan Obby Frisman.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menolak gugatan praperadilan Obby Frisman, tersangka kasus kematian Delwyn Berli Juliandro, siswa SMA Taruna Indonesia Palembang.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Dalam sidang dengan agenda putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim yang diketuai Yosdi, menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Palembang dianggap telah sesuai aturan yang berlaku.

Selain karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dalih pemohon yang menyebut terjadi kejanggalan dalam penetapan Obby sebagai tersangka juga terbantahkan. Hakim menyebut untuk dapat membuktikan hal tersebut perkara ini harus masuk ke pokok perkara terlebih dulu.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara Obby, Suwito Winoto, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim praperadilan, meski ada banyak bukti dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan dalam mengambil keputusan.

"Dalam hal ini kami menghormati putusan hakim dan kami tetap akan berusaha menegakkan keadilan dengan mengawal kasus ini sampai selesai, sampai perkara pokoknya masuk ke pengadilan. Kalau memang ada kesalahan dalam putusan ini akan kami bawa ke Komisi Yudisial," tegasnya, Kamis, 8 Agustus 2019.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Tim Kuasa Hukum Kapolresta Palembang dari Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan AKBP Parlindungan Lubis menuturkan, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini maka penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai menurut hukum.

"Hakim menganggap dua alat bukti sudah sah menurut hukum. Serta untuk berkas perkara kasus ini masih diteliti kejaksaan, biasanya selama 14 hari. Kita tunggu jawaban, apakah sudah lengkap (P21) atau masih belum," katanya.

Sebelumnya, Obby melalui kuasa hukumnya, Suwito Winoto memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang agar hakim menyatakan penetapan tersangka Obby Frisman Arkataku dan penangkapannya berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah.

Begitu juga dengan penahanan terhadap Obby berdasarkan Nomor LPB/1493/VII/2019/Sumsel/Resta/SPK, tanggal 13 Juli 2019 tidak sah. Kemudian memerintahkan kepada termohon Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Sumatera Selatan Cq Kapolresta Palembang tidak sah.

Selain itu pemohon mengharapkan agar Obby dikeluarkan dari dalam penahanan dan menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materil karena kehilangan penghasilan Rp50 juta.

Serta kerugian im-materil, bahwa akibat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh termohon mengakibatkan tercemarnya nama baik pemohon, hilangnya kebebasan.

Serta menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga, menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan jumlah Rp1 miliar.

Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan harkat dan martabat pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghukum termohon membayar biaya perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya