Dua Kali Politikus PDIP Diciduk KPK saat Kongres

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dan memenjarakan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, terkait kasus dugaan suap impor bawang putih.

INFOGRAFIK : 52 Eks Napi Korupsi Daftar Jadi Caleg DPR RI

Nahasnya, penangkapan Nyoman dilakukan ketika partai berlambang banteng bermoncong putih tersebut tengah mengadakan Kongres di Bali.

Catatan VIVAnews, bukan kali pertama tim lembaga antirasuah itu membekuk kader PDIP saat berlangsungnya kongres. Sebelum Nyoman, KPK juga pernah menciduk legislator PDIP, Andriansyah, saat Kongres PDIP tahun 2015 silam.

KPK Eksekusi Politikus PAN Sukiman ke Lapas Sukamiskin

Berbeda kasus dengan Nyoman, Andriansyah waktu itu diciduk terkait kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sementara Nyoman Dhamantra dijerat sebagai tersangka suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih ke Indonesia. Selain Nyoman, status tersangka juga dilabeli KPK terhadap lima orang lainnya, yakni bos perusahaan PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung, dua orang swasta bernama Doddy Wahyudi dan Zulfikar; Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan Nyoman Dhamantra serta seorang swasta yang dekat dengan Nyoman Dhamantra bernama Elviyanto.

KPK Ungkap 184 Anggota DPRD Terjerat Korupsi

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) selama dua hari pada Rabu, 7 dan Kamis, 8 Agustus 2019.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, kasus ini bermula saat Afung, pemilik perusahaan PT CSA yang bergerak di bidang pertanian, bekerja sama dengan Doddy untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019.

Doddy menawarkan pada Afung menggunakan 'jalur lain' yang dimilikinya untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Namun, lantaran proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, Doddy berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

"DDW (Doddy Wahyudi) pun berkenalan dengan ZFK (Zulfikar) yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. ZFK memiliki koneksi dengan MBS (Mirawati Basri)  dan ELV (Elviyanto), pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY (I Nyoman Dhamantra), Anggota Komisi VI DPR RI yang memiliki tugas di bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UKM, BUMN, Investasi dan Standarisasi Nasional," kata Agus di kantornya, Kamis malam, 8 Agustus 2019.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati dan Nyoman Dhamantra melakukan serangkaian pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari serangkaian pertemuan itu, Nyoman melalui Mirawati meminta fee yang mulanya sebesar Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

"Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," ungkap Agus.

Namun, sejumlah perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran yang rencananya dipergunakan untuk membayar komitmen fee tersebut. Lantaran tidak memiliki uang untuk membayar komitmen fee kepada Nyoman, Afung meminta bantuan Zulfikar untuk meminjamkannya uang.

"ZFK diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp100 juta/bulan dan nanti jika impor terealisasi, ZFK akan mendapatkan bagian Rp50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," kata Agus.

Dari pinjaman Rp3,6 miliar tersebut telah direalisasi sebesar Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Dari jumlah itu sebanyak Rp2 miliar kemudian ditransfer Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci' kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah 'Lock kuota'," kata Agus.

Sementara Rp100 juta sisanya masih berada di rekening Doddy. Uang itu rencananya akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," kata Agus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya