Logo timesindonesia

Ujaran Kebencian, Keluarga Minangkabau Laporkan Pengusaha Yogyakarta

Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta saat konferensi pers. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)
Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta saat konferensi pers. (FOTO: Dwijo Suyono/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) melaporkan seorang pengusaha di Yogyakarta atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau melalui sebuah video. Dugaan ujaran kebencian yang menyudutkan etnis Padang ini dalam bentuk rekaman video berdurasi sekitar 3 menit.

“Video tersebut membuat kami warga Minangkabau yang ada di Yogyakarta merasa resah,” kata Ketua IKBMY, Jufriyal.

Jufriyal mengaku, warga Minangkabau tersinggung dengan video tersebut karena mendiskreditkan suku Padang yang menilai sebagai benalu ekonomi parasit dan hal yang lain.

“Demi keadilan, kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda DIY,” terang Jufriyal.

Kuasa Hukum IKBMY, Armen Dedy SH mengatakan, upaya hukum sudah dilakukan karena terlapor dinilai melanggar Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Laporan ini sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam mengemukakan sesuatu apalagi melalui media sosial,” kata Armen.

Sementara pihak terlapor berinisial BS mengatakan video yang dibuatnya hanya untuk kalangan sendiri. Menurutnya, yang harus dituntut adalah pihak yang menyebarluaskan video tersebut.