Ruang Kerja Anggota DPR Komisi VI Digeledah, KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa koper setelah menggeledah ruang anggota DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Penyidik KPK membawa dua koper usai memeriksa ruang kerja anggota Komisi VI DPR dari fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih di ruang 0628 Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.30 WIB setelah sekitar 3,5 jam pemeriksaan.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Koper pertama berwarna biru dibawa tim penyidik. Koper tersebut terlihat cukup besar. Tanpa memberikan keterangan, penyidik keluar dari ruangan yang dijaga pamdal DPR dan langsung mengarah ke lift. 

Berselang lima menit kemudian, sebanyak tujuh penyidik lainnya ikut keluar dengan membawa satu koper hitam yang lebih kecil dari koper sebelumnya. 

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dari pengurusan impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan. Dari komitmen fee itu Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Salah satu yang digeledah yakni apartemen dan rumah anak dari anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

"Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY (I Noyoman Dhamantra) daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak," kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS kepada awak media, Senin, 12 Agustus 2019.

Dari hasil penggeledahan, kata dia, tim penyidik menyita dokumen yang berkaitan izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

Dalam kasus ini, selain Nyoman Dhamantra, KPK juga menjerat pengusaha sekaligus kepercayaan Nyoman,  Mirawati Basri, dan Elviyanto, serta tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dalam kasus itu, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda alias Afung.

Dari komitmen fee itu Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 Miliar tersebut atas jasa urus RIPH di Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) di Kemendag, sebagaimana informasi diterima VIVAnews rencananya hendak digunakan untuk mendanai kegiatan partai politik, beberapa waktu lalu. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya