Idrus Marham Kembali Dilarikan ke RS, Dirawat di RSPAD

Mantan Mensos Idrus Marham saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham kembali dilarikan ke rumah sakit. Kini Idrus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto sejak Kamis, 8 Agustus 2019, berdasarkan rujukan dokter rumah sakit tersebut. 

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Idrus sempat diperiksa dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Idrus harus mendapat penanganan lebih lanjut. 

"Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019 tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Senin 12 Agustus 2019.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

Febri menjelaskan, pihaknya segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait status penahanan Idrus. Dengan begitu, menurut Febri, selama menjalani perawatan status Idrus dalam pembantaran. Namun Febri belum bisa menjelaskan rinci penyakit Idrus.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," ujarnya.

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Bulan lalu, Idrus Marham dirawat di RS MMC, Jakarta Selatan. Namun karena bermasalah dengan pengawalan akhirnya hanya dirawat di Rutan KPK.  

Dalam kasusnya, Idrus Marham divonis bersalah karena terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, vonis itu dianggap tidak sesuai, sehingga jaksa penuntut KPK mengajukan banding.

Di tingkat banding, hukuman Idrus diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya