Sempat Mangkir Panggilan KPK, Ketua DPRD Tulungagung Janji Datang

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung Supriyono berjanji memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018. Pekan sebelumnya, dia mangkir dari panggilan Komisi Antirasuah.

Puluhan Foto dan Video Syurnya Tersebar di Medsos, Siswi di Tulungagung Trauma

Supriyono mengaku pernah datang ke KPK dan diperiksa sebagai saksi. Dia tidak datang saat dipanggil sebagai tersangka pekan lalu karena waktunya yang mepet. “Saya akan datang untuk menghormati proses hukum,” kata Supriyono usai mengikuti pelantikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tulungagung itu mengatakan, anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kini jadi masalah hukum itu menurutnya turun berdasarkan proposal dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tanpa harus melalui pembahasan di DPRD. “Saya tidak katakan bupati, tapi pemerintah (kabupaten),” katanya.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Saat anggaran cair pun, dia mengklaim, dana langsung ke Pemkab untuk dipakai sesuai peruntukannya. DPRD hanya mengetahui soal dana itu berikut item-item peruntukannya. Karena itu, dia mengatakan tidak ada proses pembahasan dan pengesahan di DPRD terkait anggaran bermasalah itu. Apalagi soal fee, Supriyono membantah, "Tidak ada.”

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengakui juga pernah diperiksa KPK terkait itu. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi. Dia berharap kasus itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Tulungagung. “Harapan kami, kepada seluruh lembaga pemerintahan di Tulungagung, mari kita bekerja lebih bagus,” katanya.

Diajak Mabuk saat Jual Mobil, Pria Sumatera Ini Malah Kehilangan Fortuner

Perkara itu menjerat Bupati Tulungagung sebelumnya (terpilih kembali saat proses hukum), Syahri Mulyo, dan sudah divonis sepuluh tahun penjara. Penetapan tersangka Supriyono adalah pengembangan. Perkara itu juga merambat kemana-mana hingga menggoyang lingkungan Pemprov Jatim.

Dari Juli-Agustus 2019, KPK menggeledah kantor Bappeda, Dinas Perhubungan, dan BPKAD Jawa Timur terkait kasus tersebut. Rumah pribadi sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim juga sudah diobok-obok tim KPK. Kebanyakan yang digeledah mantan pejabat masa Gubernur Soekarwo. (ren)

[dok. Humas Kementerian PUPR]

Gudang Garam Resmi Bantu Pemerintah Bangun Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp 9,92 Triliun

Jalan Tol Kediri-Tulungagung sepanjang 44,17 km, di Provinsi Jawa Timur dibangun dengan skema KPBU dengan Gudang Garam.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2024