Peras Pejabat, Dua Anggota LSM Di Gresik Ditangkap
Rabu, 14 Agustus 2019 - 04:21 WIB
Sumber :
- timesindonesia
"Keduanya dikenakan pasal 368 KUHP ancaman 9 tahun penjara, dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Wahyu.