Logo timesindonesia

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Sabu 38 kg

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 38,66 kilogram (kg) di Perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan barang bukti 38, 666 kg narkoba jenis sabu-sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang juga menangkap 4 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan ini hasil dari penyelidikan selama dua bulan. 

“Kami memantau pergerakan dan mengikuti terus jaringan ini, dari bulan Juni 2019,” ungkapnya.

Polisi mulai menangkap tersangka pada 6 Agustus lalu setelah mendapatkan informasi penyelundupan sabu di Pulau Kasam.

“Mendapat infornasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku diduga membawa sabu menggunakan speedboot (kapal cepat),” ungkap Kombes Pol Hengki.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TI di perairan Pulau Kasam dengan barang bukti seberat 38,666 kg sabu.