Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi, Karena Apa?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Koordinator Pemuda Pengawal KPK Agung Zulianto. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasan dilaporkannya tiga orang pengiat antirasuah tersebut terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong. Menurut Agung, pernyataan yang disampaikan ketiga orang itu dan dikutip media online bisa mengurangi intergitas lembaga antirasuah dan merugikan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Agung bilang, Febri dilaporkan karena memberikan pernyataan soal dugaan adanya sejumlah pelanggaran dalam pemilihan capim KPK yang saat ini masih diseleksi. Pernyataan Febri tersebut dikutip sejumlah media online pada tanggal 24 Agustus 2019.

"Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK," kata Agung, seperti dikutip dari VIVAnews.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Menurut Agung, pernyataan semacam itu tidak sepatutnya disampaikan kepada media dan menjadi konsumsi publik. Sementara dalam laporannya, Agung menghadirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar pemberitaan di media online yang dimaksud.

Soal laporan tersebut, Wadah Pegawai (WK) KPK akhirnya bersuara. Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketiga orang yang dilaporkan Agung, selama ini dikenal antikorupsi dan kritis dalam mengawal proses seleksi Capim KPK. Meski begitu, laporan tersebut tak akan menghentikan langkah mereka untuk memilih Capim yang berintegrasi dan punya rekam jejak baik.  

"Tentu laporan ke polisi ini tak akan membuat takut akan kriminalisasi karena suara-suara agar terpilih Calon Pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak baik bukan hanya disuarakan oleh 3 orang tersebut tetapi juga oleh NU dan Muhammadiyah serta tokoh-tokoh nasional dan negarawan seperti Ibu Shinta Nuriyah Wahid, KH Solahuddin Wahid, Buya Syafii Maarif, Prof Mahfud MD, Romo Benny Susetyo, Prof Syamsudin Haris, dan Mbak Anita Wahid," tutur Yudi.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kini sedang menyelidiki dan akan meminta keterangan pelapor dan saksi. (row)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya