Orang Suku Baduy Bicara Hukuman bagi Pembunuh Gadis 13 Tahun

Suasana tempat tinggal Suku Baduy
Sumber :
  • VIVA/ Sumiyati

VIVA – Seorang gadis Suku Baduy berusia 13 tahun, SW diperkosa dan dibunuh secara keji. Gadis malang tersebut dihabisi oleh tiga pemuda AMS (19 tahun), AR (15 tahun), dan F (17 tahun).

Amanda Eyklima Perkenalkan Kain Tenun Suku Baduy di Mongolia

Jasad SW ditemukan kakak kandungnya pada Jumat 30 Agustus 2019. Jasad gadis tersebut sudah terbujur kaku dengan kondisi banyak luka dan lebam di tubuhnya. Beruntung, Polda Banten sudah berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis ini.

Seorang warga Suku Baduy Dalam, Sarjim, yang sedang menjual hasil kerajinan tangan di Tangerang menanggapi peristiwa tersebut. Apa hukuman yang pantas bagi pembunuh tersebut?

Warga Baduy Minta Hapus Internet di Wilayahnya, Kominfo: Kita Hormati

Menurutnya, ketiga pelaku bukanlah warga Suku Baduy. Mereka merupakan warga luar yang berladangdi Baduy Luar.

"Kalau orang Baduy enggak mungkin melakukan ini. Dari dulu belum pernah ada kasus orang Baduy memerkosa apalagi menghilangkan nyawa orang lain," ujar Sarjim kepada VIVA.co.id di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang Selatan, Jumat 6 September 2019.

Kenalan dengan Rumah Adat Banten dari Suku Baduy

Baca juga nih: 10 Trik Psikologi Agar Banyak Disukai Orang

Sarjim bercerita, karena pelakunya bukan orang Suku Baduy, maka untuk hukumannya diserahkan semua ke kepolisian. Beda cerita kalau pelakunya orang Suku Baduy, maka pelaku akan diberi hukuman adat.

"Kalau sesuai hukum adat di Suku Baduy, bakal diberi hukuman adat dan dikeluarkan dari Baduy. Tapi, sampai sekarang belum pernah dibuat aturan hukuman seperti apa yang akan dikasih kalau menghilangkan nyawa seperti itu. Karena belum pernah ada warga Suku Baduy yang berperilaku seperti itu,” kata Sarjim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya