Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mulai hari ini, Senin 9 September 2019, uji coba kebijakan ganjil-genap (gage) di Ibu Kota Jakarta dihentikan. Penegakan hukum dengan cara penilangan mulai diberlakukan bagi mereka yang melanggar gage. 

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

"Hari ini sudah penerapan. Uji coba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir, dilansir dari laman VIVAnews, Senin 9 September 2019.

Masa uji coba dilakukan sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap uji coba, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Kena denda Rp500 ribu

Mulai hari ini, pelanggar akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal. Sanksinya adalah denda Rp500 ribu.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Aturan pemberlakuan

Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Pembatasan ini tidak berlaku saat Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Diperluas menjadi 25 jalan

Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya