Pacar Terancam Diperkosa Begal, Pelajar Ini Rela Duel Sampai Mati

Begal dan tersangka pembunuh begal
Sumber :

VIVA – Niat hati ingin membela pacar yang nyaris akan diperkosa begal, namun pria ini malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Kisah tragis ini dialami pelajar pria berusia 17 tahun berinisial ZA warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia terpaksa harus berurusan dengan Polres Malang setelah ditangkap karena membunuh seorang begal bernama Misnan, 35 tahun. 

Misnan ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian dada. Dia ditemukan tewas di sebuah ladang tebu, pada Minggu, 8 September 2019, demikian dilansir dari laman VIVAnews.

Cerita ini berawal dari ZA yang berboncengan dengan V, sang kekasih. ZA dan V adalah sepasang muda-mudi. ZA dan V dihadang oleh Misnan dan Ali Wafa. Misnan dan Ali merampas handphone dan sepeda motor milik ZA.

Menjadi korban begal, ZA mencoba melawan dan terlibat cekcok dengan pelaku begal. Emosi ZA semakin memuncak saat dua pelaku begal mengancam bakal memperkosa V kekasih dari ZA.

ZA lantas mengambil pisau yang dia simpan di jok motor miliknya. ZA kemudian menusuk Misnan pada bagian dada karena membela diri dan menjaga kehormatan kekasihnya. Setelah mendapat perlawanan, pelaku begal Ali Wafa kabur. ZA lalu mengambil kembali handphonenya dan meninggalkan lokasi bersama V.

"Pelaku membela diri karena dibegal dengan cara melawan dan menikam korban dengan pisau. Pelaku merupakan korban pemerasan atau begal. Sementara pelaku begal sudah kami amankan di Polres," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung, Rabu, 11 September 2019.

ZA ditangkap pada, Selasa petang, 10 September 2019 oleh polisi. ZA sendiri masih berstatus pelajar SMA. Sementara pelaku begal berjumlah 4 orang, satu tewas, dua orang ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Yade mengatakan, polisi memahami motif tersangka penikaman karena membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun, Yade mengungkapkan bahwa membela diri telah diatur sesuai pasal 49 KUHP. Sehingga keputusan pengadilan menjadi tanggung jawab hakim bukan polisi.

"Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya," ujar Yade.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

"Perlu diketahui bahwa untuk tersangka penikaman tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," ujarnya. 

Sedangkan dua orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan ditahan di Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya.
 

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah
Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024