Karena Terlilit Hutang, Tega Membunuh Sahabat
Rabu, 11 September 2019 - 20:36 WIB
Sumber :
- timesindonesia
“Rupanya korban tidak berkenan jika HPnya diminta. Dia lalu berontak dan hendak berteriak. Pelaku yang panik lalu mencekik leher dan membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup untuk pelaku.