Logo timesindonesia

Demonstrasi, SKAK Jember Tolak Revisi UU KPK

Massa aksi yang tergabung dalam SKAK Jember gelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (16/9/2019). (foto: istimewa)
Massa aksi yang tergabung dalam SKAK Jember gelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (16/9/2019). (foto: istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Rencana pembahasan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menimbulkan gejolak di berbagai daerah. Di Jember, Jawa Timur (Jatim), sejumlah komponen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Koalisi Anti-Korupsi (SKAK Jember) menggelar aksi unjuk rasa menolak pembahasan revisi UU KPK oleh Pemerintah dan DPR.

Aksi yang digelar pada Senin (16/9/2019) tersebut diawali dengan aksi jalan kaki (long march) dari kampus Universitas Jember (Unej) hingga depan Gedung DPRD Kabupaten Jember oleh puluhan massa peserta aksi.

Peserta aksi juga menggaungkan yel-yel menolak revisi UU KPK. Selain itu, massa juga menggalang dukungan dan tanda tangan dari masyarakat Jember.

"Revisi UU KPK tidak hanya cacat formil dalam penyusunannya, tetapi juga akan melemahkan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak pelemahan KPK melalui revisi UU KPK," kata Koordinator Aksi sekaligus Juru Bicara SKAK Jember Trisna Dwi Yuni Aresta kepada awak media di lokasi aksi.

Trisna mengatakan, berdasarkan temuan pihaknya terdapat sejumlah poin dalam revisi UU KPK yang akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya yakni pembentukan Dewan Pengawas di dalam KPK.

Menurutnya, Dewan Pengawas tersebut berpotensi menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

"Dengan adanya Dewan Pengawas, KPK harus melakukan perizinan atas beberapa tindakan seperti penyadapan," tutur mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember ini.