Logo ABC

Tolak Intervensi Asing, Polisi Segera Tetapkan Status DPO Veronica Koman

Veronica Koman tersangka penyebar hoaks dan provokasi insiden rasisme di asrama Papua Surabaya diduga berada di Australia.
Veronica Koman tersangka penyebar hoaks dan provokasi insiden rasisme di asrama Papua Surabaya diduga berada di Australia.
Sumber :
  • abc

Otoritas Indonesia menolak intervensi dalam bentuk apapun dalam kasus Veronica Koman. Kepolisian Indonesia memastikan proses hukum terhadap pengacara aktivis Papua itu akan terus berlanjut.

Komisi HAM PBB kasus VK

Penetapan status tersangka Veronica Koman dipertanyakan:

  • Sejumlah ahli independen dari organisasi Komisi Tinggi HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman
  • Otoritas Indonesia tegaskan pihak manapun tidak bisa mengintervensi kasus hukum Veronica Koman
  • Tenggat waktu Veronica Koman penuhi pemanggilan Polda Jatim jatuh 18 September 2019, besok.

Penegasan ini disampaikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menanggapi desakan sekelompok ahli independen dari organisasi Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) agar pemerintah Indonesia mencabut status tersangka pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kasus hukum yang menjerat Veronica Koman hanya akan bisa dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di dalam negeri.

"Hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga kecuali fakta-fakta hukum menyatakan bahwa Veronica Koman tidak sesuai apa yang dituduhkan dan itu diputuskan oleh putusan pengadilan." Kata Frans Barung Mangera kepada ABC.