Logo BBC

Duh, KPK Kini jadi Macan Ompong

Para pegiat antikorupsi memprotes disahkannya revisi UU KPK. - Antara
Para pegiat antikorupsi memprotes disahkannya revisi UU KPK. - Antara
Sumber :
  • bbc

Sejumlah kalangan menyatakan khawatir, perubahan dalam revisi Undang-Undang KPK akan membuat badan ini menjadi "macan ompong" dalam menjaring para koruptor dan membuka peluang transaksi antara koruptor dan penyidik.

Mantan Wakil Ketua KPK, M Jasin - salah seorang yang menyatakan kekhawatiran peluang transaksi - mencontohkan perubahan pada Pasal 12 UU KPK, yang menjelaskan penyadapan hanya terbatas pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, serta tidak termasuk penuntutan saat berkas perkara tersangka korupsi masuk ke dalam persidangan.

"Kalau dia teleponan dengan hakimnya, bagaimana? Terus ke penuntut umumnya, `tolong ya nanti pemberkasannya diringankan`," kata M Jasin kepada BBC Indonesia, Selasa (17/09).

Sebelum direvisi, penyadapan dilakukan sampai tahap penuntutan. Hal ini menurut M. Jasin sebagai langkah pencegahan terjadinya `main mata` antara tersangka dengan Jaksa dan Hakim.

Pemberian kewenangan untuk menghentikan dan menghentikan kasus (SP3) juga dinilai akan membuka celah transaksional kasus korupsi. "Orang itu kan ada khilafnya. Dihibur (penegak hukumnya), diajak transaksional karena transaksinya besar di SP3 itu," kata M. Jasin.

Penangkapan kepala daerah izin dari presiden

Dengan UU KPK yang baru ini, langkah pemberantasan korupsi ke depannya diperkirakan akan semakin melempem lantaran jalur penindakan teramat birokratis. M. Jasin menyoroti hal ini pada perubahan Pasal 46 UU KPK.

Singkatnya, sebelum direvisi pasal ini memberikan KPK kewenangan untuk menangkap dan menetapkan tersangka (pejabat negara) tanpa harus izin dari presiden.